Matainformasi. Com, Luwu – Dalam rangka kunjungan kerja ke Desa Kaladi, Kecamatan Suli Barat, Penjabat Kepala Desa Kaladi yang juga menjabat sebagai Camat Suli Barat, Anshari Djafar, menyampaikan perkembangan penting mengenai pembangunan desa dan pembentukan Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu, Kamis, 19 Juni 2025.
Desa Kaladi sebelumnya merupakan wilayah terpencil yang belum memiliki akses jalan memadai. Namun, berkat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, kini telah dibangun infrastruktur jalan dan sarana lainnya. Salah satu pencapaian penting lainnya adalah lahirnya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur larangan terhadap penebangan liar di wilayah desa.
Perdes ini masih berlaku dan ditegakkan hingga saat ini. Meskipun sanksi atas penebangan liar juga terdapat di tingkat kecamatan dan kabupaten, Perdes ini secara spesifik diberlakukan di tingkat desa untuk melindungi lingkungan secara lokal. Namun, status hukum Perdes ini terbatas pada wilayah administrasi desa dan belum disinergikan secara formal dengan peraturan di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Disisi lain, tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk di Desa Kaladi Darussalam. Pengurus telah dibentuk dan dokumen legalitas tengah dalam proses pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris, guna mendapatkan status badan hukum resmi.
Sebagai langkah awal, telah dilakukan pendataan anggota koperasi. Ditetapkan adanya,
Simpanan Pokok, dibayar satu kali seumur hidup keanggotaan, Simpanan Wajib, dibayarkan setiap bulan dan menjadi modal awal koperasi.
Hasil rapat khusus desa menetapkan bahwa koperasi akan mengelola beberapa bidang usaha, antara lain:
Gerai sembako, Pergudangan untuk menampung hasil produk masyarakat desa dan memasarkan ke luar daerah (termasuk potensi ekspor ke Makassar dan Surabaya). Distribusi sarana pertanian seperti pupuk dan peralatan. Toko obat/apotek desa untuk pelayanan kesehatan. Transportasi/angkutan desa, mengingat letak geografis desa yang terpencil.
Saat ini, anggota resmi koperasi baru berjumlah sekitar 20 orang dengan saldo awal koperasi kurang dari Rp5 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengurusan dokumen legalit koperasi. Dana tambahan diperoleh dari **alokasi Dana Desa. Sebagaimana diizinkan oleh Surat Edaran Menteri, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp2.500.000 untuk pengurusan awal.
Pembiayaan usaha koperasi akan dilakukan secara bertahap, dengan pagunya mencapai Rp3 miliar per koperasi per desa, tergantung pada kesiapan koperasi dan kelengkapan usahanya. Pemerintah pusat memberikan pilihan usaha yang bisa dikembangkan, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Disebutkan pula bahwa hanya 0,2% dari total kredit nasional yang mengalir ke sektor koperasi. Ini menunjukkan perlunya reformasi dan perhatian khusus, mengingat koperasi merupakan unit usaha yang potensial untuk pemberdayaan ekonomi desa. Pemerintah bertekad memangkas birokrasi agar jalur pendanaan koperasi lebih efisien dan menguntungkan
Melalui kunjungan kerja tim Folur, melihat bahwa masyarakat dan pemerintah Desa Kaladi telah bergerak maju dalam pembangunan, pelestarian lingkungan, dan penguatan ekonomi berbasis koperasi. Ke depannya, sinergi antara desa, kecamatan, kabupaten, dan pemerintah pusat sangat diharapkan untuk mempercepat realisasi program-program tersebut.(*)










