Matainformasi. Com, Luwu – Sulawesi Selatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu menyerahkan sebanyak 451 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Temboe pada tahun 2024. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Acara penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Desa Temboe pada pagi hari, Selasa, 12 Maret 2024.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga Desa Temboe. Para penerima sertifikat mengaku lega dan merasa lebih aman karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Kepemilikan sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Temboe, memberikan akses yang lebih mudah terhadap kredit perbankan, dan mendorong pengembangan ekonomi lokal.
Kepala BPN Kabupaten Luwu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan akses terhadap sumber daya tanah. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut secara bertanggung jawab.
Acara berlangsung tertib dan lancar, menandai sebuah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Temboe.(RSK)











