Matainformasi.com, Luwu- Kapolres Luwu AKBP Arisandi menghadiri sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI dan Polri yang diselenggarakan yang diselenggarakan Bawaslu Luwu di Aula Cafe The Zoel Belopa Kabupaten Luwu, Kamis, 9 November 2023.
Arisandi hadir sebagai narasumber menyampaikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri untuk menjaga netralitasnya agar diperoleh hasil Pemilu yang demokratis.
“Kunci Pemilu yang demokratis adalah regulasi yang baik, birokrasi yang netral, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta penyelenggara yang berintegritas,” ujar Arisandi.
Dirinya juga mengingatkan potensi kerawanan yang akan muncul sepanjang tahapan pelaksanaan Pemilu di era teknologi informasi 4.0, seperti issu hoax, hate speech, money politics, penggunaan aplikasi Artificial Inteligence (AI) deepfake sebagai media provokatif dan black campaign.
Dalam era teknologi informasi sambung dia, telah berubah menjadi sarana baru untuk melaksanakan kampanye guna meraih simpati publik atau justru sebaliknya untuk menyerang lawan politik.
“Sarana tersebut seperti sebuah bentuk kekuatan baru atau soft power yang diprediksi akan mempengaruhi kaum remaja dan pemuda yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024,” tandasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh lapisan masyarakat perlu memperluas literasi digitalnya agar tidak terjebak dalam kecurangan atau bahkan kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Bagi anggota Polri kata dia, ketentuan netralitas telah diatur secara tegas dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ucapnya.
Aturan lain mempertegas dalam Undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sanksinya jelas pidana sekaligus sanksi kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(Reski)










