Pemerintah Kabupaten Luwu Umumkan Kebijakan Strategis PBB-P2 Tahun 2025

by
banner 728x90

Matainformasi. Com. Luwu – Luwu, 1 September 2025 – Sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika sosial ekonomi di daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Bupati Patahudding menetapkan sejumlah kebijakan strategis terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Bupati menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan stabilitas sosial masyarakat.

banner 336x280

Enam Kebijakan Strategis PBB-P2 Tahun 2025:

1. Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025 bagi:

Masyarakat miskin ekstrem

Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

2. Evaluasi Bertahap Tarif PBB-P2, terutama bagi objek pajak dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

3. Pembukaan Posko Pengaduan di 22 kecamatan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan warga.

4. Fasilitas Keringanan dan Relaksasi, meliputi:

Penundaan pembayaran pajak

Penghapusan denda keterlambatan

Kompensasi dalam bentuk pengurangan pajak tahun berikutnya bagi wajib pajak yang telah membayar lebih

5. Sosialisasi Kolaboratif bersama tokoh masyarakat, DPRD, dan perwakilan wajib pajak untuk membangun pemahaman bersama dan solusi yang berkeadilan.

6. Peninjauan Kembali Kelas Tanah dan NJOP, guna menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan daya beli masyarakat.

Bupati Patahudding menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta merupakan hasil evaluasi langsung di lapangan. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan keadilan, kepastian, dan keberlanjutan bagi semua lapisan masyarakat di Kabupaten Luwu.(Asri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *