Matainformasi. Com, Luwu – Pengelolaan Dana BOS di SDN 354 Lando Aje, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan. Anggaran untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp15.485.200 menuai pertanyaan publik. Warga mendesak transparansi mengenai alokasi dana tersebut dan mengapa penggunaannya tidak terlihat jelas. Selasa 3 Desember 2024
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SDN 354 diduga merangkap sebagai bendahara, mengambil alih tugas pengelolaan keuangan yang seharusnya dilakukan oleh bendahara sekolah. Dugaan ini mengarah pada indikasi bahwa dana BOS dikuasai sepenuhnya oleh kepala sekolah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas pengelolaan dana.
Pihak terkait diminta melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS sejak kepala sekolah mulai menjabat. Hal ini bertujuan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya, mengingat adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah pos anggaran.
Sumber lain menambahkan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 tahun 2023 sebesar Rp10.262.000, sebagaimana tertera dalam OMSPAN, diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan pemeliharaan di sekolah. Selain itu, anggaran untuk pengembangan perpustakaan tahap 2 tahun 2024 senilai Rp14.563.300 juga menimbulkan pertanyaan.
“Anggaran sebesar itu seharusnya memberikan dampak nyata bagi fasilitas dan kualitas pendidikan di sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hasil yang minim,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Berbagai pihak kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 354 Lando Aje. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pendidikan.
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Sementara itu, masyarakat berharap agar dugaan penyalahgunaan anggaran dapat segera diusut dan ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan. (RSK)











